04 Desember 2009

hasil Biparti 1 SPKA Pusat

BERITA ACARA BIPARTIT ke-1 TINGKAT PUSAT
ANTARA
SERIKAT PEKERJA KERETA API
DENGAN
MANAJEMEN PT KERETA API (Persero)

Pada hari ini Rabu, tanggal dua bulan Desember tahun duaribu sembilan (2-12-2009) pukul 11:00 WIB, bertempat di Ruang Auditorium Kantor Pusat Bandung telah dilaksanakan Bipartit ke-1 antara Manajemen PT Kereta Api (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) sesuai dengan surat undangan nomor: 372/DPP.SPKA/UM/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009, yang dihadiri oleh kedua belah pihak sesuai daftar hadir Forum Bipartit ke-1 sebagai Lampiran Berita Acara ini.

Pembahasan yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak -Serikat Pekerja Kereta Api dan Manajemen PT Kereta Api (Persero)- adalah sebagai berikut :

1. PKB Pasal 105 Penjatuhan Hukuman Disiplin / Sanksi
Dalam hal kejadian PLH, ada proses yang harus dilakukan untuk penjatuhan hukuman, sehingga usulan agar pemberian hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat bagi pegawai yang bersalah akibat dari lemahnya sistem atau karena ketidaklengkapan perlengkapan bagi pegawai tsb belum dapat diputuskan, hal ini akan dilakukan pengkajian lebih dalam oleh kedua belah pihak.

2. PKB Pasal 22 Kenaikan Jenjang Pangkat
a. Kenaikan pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah, Perusahaan tidak dapat membuat peraturan sendiri karena 68% (PP 64/2007) uang pensiun para pegawai eks PNS dibayar oleh Pemerintah.
b. Pengasilan pegawai (di luar gaji pokok) pada tahun 2010 menggunakan sistem remunerasi berdasarkan kinerja (“based on performance”) sehingga ke depan sistem remunerasi PT Kereta Api tidak berdasarkan pangkat lagi.
c. Diputuskan Penyesuaian Ijazah (PI) / Rekrut Internal bagi pegawai yang berpendidikan SLTP dan SLTA akan dilaksanakan setelah dilakukan Audit jumlah dan formasi pegawai oleh Manajemen
d. Akan dilakukan pencerahan (sosialisasi) tentang konsep remunerasi pada bulan Januari 2010

3. Pasal 25 Pengangkatan dalam Jabatan
a. PKWT di PT. Kereta Api (Persero) ditujukan untuk mengisi kekosongan posisi / jabatan yang ada di PT. Kereta Api (Persero), karena pegawai intern PT. Kereta Api (Persero) belum siap dan jumlahnya terbatas.
b. Saat ini peraturan tentang PKWT dalam proses penyelesaian berupa Konsep Surat Keputusan Direksi (A1-sedang beredar).
c. Perusahaan akan memberikan pelatihan/training kepada para pegawai PT. Kereta Api (Persero) agar lebih siap untuk mengisi posisi – posisi pada Jabatan yang saat ini dipegang oleh PKWT.




4. PKB Pasal 71 Kriteria Pelayanan Kesehatan
a. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perusahaan didasarkan pada PP No. 64 Tahun 2007, yang berarti bahwa jumlah anak pegawai yang menjadi tanggungan adalah hanya 2 (dua) orang.
b. Pada Bulan Januari Tahun 2010, Askes Blue akan diganti menjadi Askes Sosial.
c. Anak ke tiga akan dibahas tersendiri oleh Manajemen, dan akan disampaikan pada pembahasan Bipartit Bulan Januari 2010.

5. PKB Pasal 88 Jaminan Pensiun
1. Program Pensiun Non Eks PNS PJKA dan Eks PNS Depkes sedang dalam proses pembahasan dengan AJS, setelah dilakukan perhitungan oleh Aktuaris Independen paling lambat Februari 2010;
2. Penyesuaian Program manfaat THT dibayarkan TMB Januari 2010.
3. Program JHT untuk Pegawai PT KA hasil Rekrutmen Tahun 2009 dan selanjutnya dikelola oleh PT JAMSOSTEK (Persero) dan disosialisasikan manajemen dan SPKA

6. PKB Pasal 84 Fasilitas dan Keselamatan Kerja
a. Manajemen segera memprogramkan pemenuhan alat-alat keselamatan kerja, SPKA akan melakukan pengawasan;
b. Manajemen segera mengadakan sosialisasi secara preventif tentang penggunaan alat-alat keselamatan kerja untuk melindungi terhadap kecelakaan akibat kerja;
c. Manajemen (UUK) akan meminta PT Askes agar pegawai yang mengalami kecelakaan kerja dapat diberikan pelayanan rumah sakit.

7. PKB pasal 50, 51 Pembayaran Penghasilan
a. Pembayaran penghasilan kepada pegawai, melalui perbankan pegawai tidak dibebani biaya administrasi dan pegawai dapat mengakses bank yang paling mudah bagi pegawai;
b. Bank BRI akan membebaskan biaya administrasi dengan catatan seluruh pembayaran penghasilan pegawai melalui bank tersebut (Manajemen akan membahas pada minggu ketiga bulan Desember)

8. Tunjangan Resiko
a. Tunjangan Resiko berkaitan dengan penyusunan remunerasi formulasinya didasarkan pada kinerja pegawai
b. Faktor resiko kerja menjadi salah satu pertimbangan Manajemen yang secara proporsional akan dijadikan dasar untuk menetapkan besaran Remunerasi.

9. PKB pasal 89 Perjalanan Dinas untuk pelaksana
a. Manajemen akan membahas masalah jumlah hari perjalanan dinas dengan mempertimbangkan jenis jabatan baik di tingkat pusat dan tingkat daerah.
b. Manajemen akan mengkaji ulang kebijakan G.43 ini paling lambat bulan Februari 2010.


10. PKB pasal 41 Cuti Besar
Tetap berlaku Januari 2010


11. Setelah dibacakan ulang dan Para Pihak mengetahui isi dan maksud dari Notulen Bipartit I, selanjutnya ditandatangani oleh Para Pihak.

a.n. SERIKAT PEKERJA KERETA API
SRI NUGROHO
KETUA UMUM


a.n. MANAJEMEN PT KERETA API (Persero)
JOKO MARGONO
DIRPUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar