28 Desember 2009

TIKET ELEKTRONIK


TIKET ELEKTRONIK namanya COMMET

Jakarta, (kontak)

Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa KA Commuter di Jabodetabek, PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan memberlakukan system elektronik ticketing. Sistem modern yang dibangun KCJ ini diberi nama Commet yang tak lain merupakan kependekan dari Commuter Elektronik Ticketing.

Untuk mendukung program tersebut, PT KAI Commuter Jabodetabek melakukan sosialisasi kepada segenap karyawannya dan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta. Acara tersebut berlangsung di Gedung Jakarta Railway Center, Jl. Ir. H. Juanda 1B No. 8-10 Jakarta Pusat, Senin (7/12).

Acara sosialisasi dihadiri jajaran Direksi PT KAI Commuter Jabodetabek, beberapa petinggi PT KA Daerah Operasi wilayah 1 dan PT Alita selaku pemenang tender.

Dalam sambutannya Hendri Anom, selaku Direktur Operasional PT KAI Commuter Jabodetabek mengatakan bahwa tujuan dari Elektronik Tiketing ini adalah untuk mengurangi transaksi yang ada di loket dengan begitu uang susuk pun berkurang. “Untuk mewujudkan keberhasilan system elektronik ticketing ini, diperlukan koordinasi satu sama lain di lapangan,” lanjut Hendri lagi.

Hal senada juga disampaikan oleh Mulianta Sinulingga Executive Vice President 1 Jakarta. “Apapun yang menjadi program yang dijalankan baik itu oleh PT Kereta Api (Persero) ataupun PT KAI Commuter Jabodetabek kita harus saling membantu dalam merealisasikannya, karena program ini merupakan terobosan baru yang harus disertai kesiapan kita semua. Ubahlah sikap dan mental kita dari mental dilayani menjadi mental melayani,” kata Mulianta pada akhir sambutannya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Keuangan PT KAI Commuter Jabodetabek, Ignatius Tri Handoyo memaparkan keuntungan-keuntungan menggunakan Commet ini. Terdapat tiga tahap penggunaan Commet ini, pertama melakukan typing di gate (pintu) masuk saat menuju peron, tahap kedua melakukan typing di dalam KA Commuter untuk menentukan kelas KA Commuter yang dinaiki dan melakukan typing saat akan keluar dari stasiun untuk melihat saldo yang tersisa.

Rencananya, program elektronik ticketing akan diberlakukan mulai Februari yang secara langsung akan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sedangkan untuk sosialisasinya akan mulai pada minggu ke dua Desember. Sosialiasasi dimulai dari pelanggan KA Commuter Ekspres, KA Commuter Ekonomi AC dan terakhir KA Commuter Ekonomi Non AC.

Bahkan untuk menunjang program tersebut telah dibuat ruang peraga ( E-Tiketing simulation) yang bertempat di Stasiun Juanda. Dari tempat ini, siapapun dapat mengetahui dan praktek langsung menggunakan tiketing elektronik yang akan di terapkan pada angkutan komuter di Jabodetabek.# Yos

penghargaan untuk pelari


PT KA BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA TRIYANINGSIH

JUANDA : Meraih medali emas pada SEA Games XXV di Vientiane Laos, atlet lari binaan PT Kereta Api, Triyaningsih mendapatkan penghargaan dari Dirut PT Kereta Api (KA) berupa tali asih Rp100 juta dan pelatihnya Alwi Mugiyanto memperoleh Rp40 juta.

Bonus diberikan karena Triyaningsih yang bernaung di klub Kereta Api Atletik Klub (Lokomotif) Salatiga juga adalah atlet binaan dari PT KA. Acara penyerahan bonus ini sendiri dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT KA Ignasius Jonan di Kantor PTKA Divisi Jabotabek, Jl Juanda IB, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2009).

Dirut PT KA Ignasius Jonan mengatakan Triyaningsih dan Alwi Mugiyanto yang bernaung di bawah Locomotive Atletic Club Salatiga naungan BUMN PT Kereta Api telah membawa nama bangsa Indonesiake internasional jadi sudah sepatutnya mereka memperoleh penghargaan. Dia juga menjanjikan akan memberikan penghargaan yang lebih besar jika Triyaningsih dapat meraih emas di ajang Olimpiade 2012.

Triyaningsih merupakan atlet putri Indonesia yang memperoleh medali emas sekaligus berhasil memecahkan rekor Sea Games dan rekor nasional lari jarak jauh 10.000 meter dengan catatan waktu 32 menit 49 detik.

Sejak tahun 1993, PT KA membina atlet bidang atletik di Salatiga di bawah binaan Alwi Mugiyanto dengan jumlah atlet 22 orang. “Ini arahan dari Menhub setiap BUMN wajib membina prestasi atlet Indonesia agar bisa maju di kancah international,” katanya. #(yos)

16 Desember 2009

Askes Sosial


Askes sosial

SIAPA PESERTA PT. ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT.Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991 dengan peserta Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/Polri, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan Pemeliharaan kesehatan, serta Pegawai Negeri Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).

Anggota Keluarga adalah :
Isteri atau suami dan anak yang sah dan atau anak angkat dan peserta yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan belum mencapai usia 21 tahun, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta atau sampai usia 25 tahun bagi yang masih mengikuti pendidikan formal.

Jumlah anak yang ditanggung adalah dua anak (Keppres No.l6 tahun 1994)
APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
• Memiliki Kartu Askes, untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Memperoleh penjelasan tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
• Menyampaikan keluhan baik secara lisan (telepon atau datang langsung) atau tertulis, ke Kantor PT Askes (Persero) setempat

APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
• Membayar iuran
• Memberikan data identitas diri untuk penerbitan Kartu Askes.
• Mentaati semua ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
• Menjaga Kartu Askes agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
APAKAH KARTU ASKES ITU ?
• Identitas peserta dan anggota keluarganya.
• Masing-masing peserta dan anggota keluarga memiliki satu Kartu Askes.
• Bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan di PPK
• (Pemberi Pelayanan Kesehatan) yang ditunjuk.
• Berlaku Nasional.

BAGAIMANA MEMPEROLEH KARTU ASKES ?
Mengisi Daftar isian Peserta dengan melampirkan :
• Fotocopy SK terakhir/Petikan Gelar Kehormatan Veteran/SK Perintis Kemerdekaan, Surat Nikah, Akte KelahiranAnak atau Keterangan Lahir
• Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dan 21 tahun dan dibawah 25 tahun)
• Daftar Gaji (bagi PNS aktif), Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan dan melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Perorangan
• (SPMT) bagi Pegawai TidakTetap (PTT)
• Pasfoto masing-masing dua lembar ukuran 2x3
o Kartu diterbitkan oleh Kantor PT. Askes (Persero) Cabang atau PT. Askes (Persero) Kabupaten/Kota setempat
APAKAH PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT. ASKES (PERSERO) ?
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero), yang terdiri :
1. Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik dan Balai Pengobatan Umum
2. Rumah Sakit Pemerintah
3. Rumah Sakit TNI/POLRI/Swasta
4. Rumah Sakit Swasta tertentu
5. Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
6. Apotik
7. Optikal
8. Balai Pengobatan Khusus (BP Paru, BP Mata dan sebagainya)
9. Laboratorium Kesehatan Daerah di seluruh Indonesia

APA SAJA JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL ?
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas atau Dokter Keluarga, yang meliputi layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit, yang meliputi layanan :
• Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
• Rawat Inap Tingkat Lanjutan
• Rawat Inap Ruang Khusus (ICU,ICCU)
• Pelayanan Gawat Darurat (Emergency)
• Persalinan
• Pelayanan Transfusi Darah
• Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes
• Tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif
• Pelayanan cuci darah
• Cangkok (transplantasi) Ginjal dan ESWL (tembak batu ginjal)
• Penunjang Diagnostik, seperti Laboratorium, Radiodiagnostik, Elektromedik, termasuk USG, CT Scan dan MRI
3. Alat Kesehatan, yang meliputi :
• IOL, Pen dan Screw dan Implant lainnya
• Kacamata (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
• Gigi Tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
• Alat Bantu Dengar (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
• Kaki/ tangan tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)

PELAYANAN APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT ASKES (PERSER0) ?
• Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku
• Penyakit akibat upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri
• Operasi plastik kosmetik, termasuk obat-obatan
• Check Up atau General Check-Up
• Imunisasi diluar imunisasi dasar Seluruh rangkaian usaha ingin punya anak (infertilitas) Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
• Sirkumsisi tanpa indikasi medis
• Obat-obatan diluar DPHO termasuk Obat gosok, vitamin, kosmetik, makanan bayi
• Pelayanan kursi roda, tongkat penyangga, korset dan lain-lain
• Pengobatan di luar negeri
• Pelayanan ambulance, pengurusan jenazah dan pembuatan visum et repertum termasuk biaya foto copy, administrasi, telepon, dan transportasi
• Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, tindakan persalinan, masa nifas anak ketiga dan seterusnya
• Usaha meratakan gigi, dan membersihkan karang gigi

Pengumuman rekrut

PENGUMUMAN

Berdasarkan Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Pegawai PT. Kereta Api (Persero) tahun 2009 No. KP.101/XII/3/KA-2009 tanggal 9 Desember 2009 telah diputuskan kelulusan peserta seleksi rekrutmen tahap akhir.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di: http://rekrut.kereta-api.com

09 Desember 2009

Dephub: "E-Ticketing"

Dephub: "E-Ticketing" Kereta Api Terwujud Sebelum 100 Hari


JAKARTA, KOMPAS.com — Tiket elektronik (e-ticketing) kereta api (KA) dan busway termasuk salah satu program yang akan diwujudkan dalam 100 hari ke depan di sektor perhubungan darat.

"Sebelum 31 Januari 2009, kita harapkan program itu terwujud tidak sampai 100 hari ke depan," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Suroyo Alimoeso menjawab pers di Jakarta, Jumat (6/11).

Suroyo mengakui bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari National Summit dan ternyata masuk dalam program 100 hari sektor Perhubungan Darat, Dephub. "Pembahasan e-ticketing KA Jabotabek dan busway sedang dikaji dengan Ditjen Perkeretaapian dan Pemda DKI," katanya.

Gambaran realisasinya, kata Suroyo, nantinya penumpang KA Jabotabek cukup membayar satu tiket elektronik dan ketika sampai pada stasiun tertentu langsung bisa meneruskan dengan busway. "Sejumlah titik yang dikaji antara lain, Stasiun Juanda," katanya.

Jika program ini terealisasi, kata Suroyo, diharapkan perilaku masyarakat agar mencintai angkutan umum karena lebih efisien ketimbang membawa mobil pribadi. "Jadi, nanti penumpang KA Jabotabek dan busway cukup dengan satu tiket. Cuma berapa harga tiketnya, masih harus dikaji lagi," katanya.

Suroyo menyatakan, program ini juga harus dikoordinasikan dengan perbankan nasional karena potensi penumpang KA Jabotabek 400-500.000 per hari. "Apalagi, pada awal peluncuran PT KAI Commuter Jabotabek, mereka (perbankan) sudah teken MoU dengan PT KAI Commuter Jabotabek," katanya.

Berita: Jumat, 6 November 2009 | 15:54 WIB


08 Desember 2009

Gardu UI

Gardu Listrik di Stasiun UI dioperasikan

Gardu listrik di Stasiun UI telah beroperasi kembali, Selasa (8/12) sehingga kelambatan KRL diharapkan tidak terjadi lagi. Sebelumnya, akibat terbakarnya gardu listrik di Universitas Indonesia Sabtu (24/10) lalu, KRL mengalami kelambatan 15 – 20 menit.

Prediksi perbaikan hingga akhir Desember 2009 dan gardu akan normal mulai Januari 2010. Beroperasinya kembali gardu UI saat ini masih dalam tahap uji coba sampai gardu benar-benar bekerja optimal.

Kapasitas listrik dari gardu tersebut mencapai 4000 watt, sebelumnya upaya untuk menganggulagi kekurangan listrik di gardu tersebut disuplai dari Depok 1 (1.500 watt) dan Tanjung Barat (4000 Watt).

PT KA LUNCURKAN KA BARANG OVER NIGHT SERVICE (ONS)


PT KA LUNCURKAN KA BARANG OVER NIGHT SERVICE (ONS)

PT. Kereta Api (Persero) mulai 1 Desember 2009 mengoperasikan KA barang eksekutif baru tujuan Jakarta-Surabaya pp. KA ini menggunakan konsep pelayanan Over Night Service atau disebut ONS Cargo. Bila dibandingkan dengan KA barang lama, ONS Cargo lebih cepat sembilan jam karena jarak 736 km bisa ditempuh dengan waktu perjalanan 11 jam.

Setiap harinya, KA ONS berangkat pukul 21.30 WIB dari Stasiun Jakarta Gudang, Kampung Bandan dan tiba di Stasiun Pasar Turi, Surabaya pukul 08.30 WIB. Kereta dengan kapasitas angkut 20 ton per gerbong itu menerapkan tarif pada tahap awal sebesar Rp 500/kg atau Rp 10 juta per gerbong. KA ONS sendiri menggunakan lok cc 203 dan membawa 10 gerbong kereta barang.
Pada saat peluncuran KA ONS di Jakarta Gudang, Selasa (1/12) lalu, Direktur Komersial PT. KA Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan bahwa kereta ini diciptakan untuk memenuhi permintaan konsumen, terutama kalangan pengusaha terhadap angkutan barang berkecepatan tinggi. "PT.KA memberikan kesempatan kepada perusahaan angkutan barang untuk bekerja sama sebagai mitra kerja pemasar angkutan guna memudahkan urusan bisnis,” tandasnya.

Sedangkan Kepala DAOP 1 PT. KA Mulyanta Sinulingga yang pada saat itu hadir berjanji bahwa KA ONS tidak akan kalah prioritas dengan KA penumpang terutama dari segi kecepatan. ”Untuk kereta barang, janji itu adalah harga. Kalau kami sudah berjanji mengantar selama 12 jam, maka harus dipertahan 12 jam, ketepatan waktu itu harus dijaga dan tidak boleh terlambat,” ujarnya.

Selain meluncurkan KA Barang ONS, PT KA juga mulai mengoperasikan KA peti kemas tujuan Kalimas-Pasoso (PP), yakni KA Jatim Petroleuim Transport (JPT) II. Menurut Mulyanta, potensi pengangkutan peti kemas dengan rute Jakarta-Surabaya sangat besar, yakni mencapai 10.000 peti kemas per hari. Namun, realisasi saat ini baru sebanyak 6.000 peti kemas per hari, baik dengan menggunakan kapal laut, truk, maupun kereta api. ####
Written by humaska

04 Desember 2009

hasil Biparti 1 SPKA Pusat

BERITA ACARA BIPARTIT ke-1 TINGKAT PUSAT
ANTARA
SERIKAT PEKERJA KERETA API
DENGAN
MANAJEMEN PT KERETA API (Persero)

Pada hari ini Rabu, tanggal dua bulan Desember tahun duaribu sembilan (2-12-2009) pukul 11:00 WIB, bertempat di Ruang Auditorium Kantor Pusat Bandung telah dilaksanakan Bipartit ke-1 antara Manajemen PT Kereta Api (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) sesuai dengan surat undangan nomor: 372/DPP.SPKA/UM/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009, yang dihadiri oleh kedua belah pihak sesuai daftar hadir Forum Bipartit ke-1 sebagai Lampiran Berita Acara ini.

Pembahasan yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak -Serikat Pekerja Kereta Api dan Manajemen PT Kereta Api (Persero)- adalah sebagai berikut :

1. PKB Pasal 105 Penjatuhan Hukuman Disiplin / Sanksi
Dalam hal kejadian PLH, ada proses yang harus dilakukan untuk penjatuhan hukuman, sehingga usulan agar pemberian hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat bagi pegawai yang bersalah akibat dari lemahnya sistem atau karena ketidaklengkapan perlengkapan bagi pegawai tsb belum dapat diputuskan, hal ini akan dilakukan pengkajian lebih dalam oleh kedua belah pihak.

2. PKB Pasal 22 Kenaikan Jenjang Pangkat
a. Kenaikan pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah, Perusahaan tidak dapat membuat peraturan sendiri karena 68% (PP 64/2007) uang pensiun para pegawai eks PNS dibayar oleh Pemerintah.
b. Pengasilan pegawai (di luar gaji pokok) pada tahun 2010 menggunakan sistem remunerasi berdasarkan kinerja (“based on performance”) sehingga ke depan sistem remunerasi PT Kereta Api tidak berdasarkan pangkat lagi.
c. Diputuskan Penyesuaian Ijazah (PI) / Rekrut Internal bagi pegawai yang berpendidikan SLTP dan SLTA akan dilaksanakan setelah dilakukan Audit jumlah dan formasi pegawai oleh Manajemen
d. Akan dilakukan pencerahan (sosialisasi) tentang konsep remunerasi pada bulan Januari 2010

3. Pasal 25 Pengangkatan dalam Jabatan
a. PKWT di PT. Kereta Api (Persero) ditujukan untuk mengisi kekosongan posisi / jabatan yang ada di PT. Kereta Api (Persero), karena pegawai intern PT. Kereta Api (Persero) belum siap dan jumlahnya terbatas.
b. Saat ini peraturan tentang PKWT dalam proses penyelesaian berupa Konsep Surat Keputusan Direksi (A1-sedang beredar).
c. Perusahaan akan memberikan pelatihan/training kepada para pegawai PT. Kereta Api (Persero) agar lebih siap untuk mengisi posisi – posisi pada Jabatan yang saat ini dipegang oleh PKWT.




4. PKB Pasal 71 Kriteria Pelayanan Kesehatan
a. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perusahaan didasarkan pada PP No. 64 Tahun 2007, yang berarti bahwa jumlah anak pegawai yang menjadi tanggungan adalah hanya 2 (dua) orang.
b. Pada Bulan Januari Tahun 2010, Askes Blue akan diganti menjadi Askes Sosial.
c. Anak ke tiga akan dibahas tersendiri oleh Manajemen, dan akan disampaikan pada pembahasan Bipartit Bulan Januari 2010.

5. PKB Pasal 88 Jaminan Pensiun
1. Program Pensiun Non Eks PNS PJKA dan Eks PNS Depkes sedang dalam proses pembahasan dengan AJS, setelah dilakukan perhitungan oleh Aktuaris Independen paling lambat Februari 2010;
2. Penyesuaian Program manfaat THT dibayarkan TMB Januari 2010.
3. Program JHT untuk Pegawai PT KA hasil Rekrutmen Tahun 2009 dan selanjutnya dikelola oleh PT JAMSOSTEK (Persero) dan disosialisasikan manajemen dan SPKA

6. PKB Pasal 84 Fasilitas dan Keselamatan Kerja
a. Manajemen segera memprogramkan pemenuhan alat-alat keselamatan kerja, SPKA akan melakukan pengawasan;
b. Manajemen segera mengadakan sosialisasi secara preventif tentang penggunaan alat-alat keselamatan kerja untuk melindungi terhadap kecelakaan akibat kerja;
c. Manajemen (UUK) akan meminta PT Askes agar pegawai yang mengalami kecelakaan kerja dapat diberikan pelayanan rumah sakit.

7. PKB pasal 50, 51 Pembayaran Penghasilan
a. Pembayaran penghasilan kepada pegawai, melalui perbankan pegawai tidak dibebani biaya administrasi dan pegawai dapat mengakses bank yang paling mudah bagi pegawai;
b. Bank BRI akan membebaskan biaya administrasi dengan catatan seluruh pembayaran penghasilan pegawai melalui bank tersebut (Manajemen akan membahas pada minggu ketiga bulan Desember)

8. Tunjangan Resiko
a. Tunjangan Resiko berkaitan dengan penyusunan remunerasi formulasinya didasarkan pada kinerja pegawai
b. Faktor resiko kerja menjadi salah satu pertimbangan Manajemen yang secara proporsional akan dijadikan dasar untuk menetapkan besaran Remunerasi.

9. PKB pasal 89 Perjalanan Dinas untuk pelaksana
a. Manajemen akan membahas masalah jumlah hari perjalanan dinas dengan mempertimbangkan jenis jabatan baik di tingkat pusat dan tingkat daerah.
b. Manajemen akan mengkaji ulang kebijakan G.43 ini paling lambat bulan Februari 2010.


10. PKB pasal 41 Cuti Besar
Tetap berlaku Januari 2010


11. Setelah dibacakan ulang dan Para Pihak mengetahui isi dan maksud dari Notulen Bipartit I, selanjutnya ditandatangani oleh Para Pihak.

a.n. SERIKAT PEKERJA KERETA API
SRI NUGROHO
KETUA UMUM


a.n. MANAJEMEN PT KERETA API (Persero)
JOKO MARGONO
DIRPUM

01 Desember 2009

Release - SPKA

PRESS RELEASE- SPKA

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERKERETAAPIAN MENAMBRAK UU NO. 23/2007

Serikat Pekerja Kereta Api hari ini menyatakan prihatin, bahwa setelah kami lakukan pendalaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, dan RPP Lalulintas dan angkutan kereta api, kami berpendapat bahwa PP Penyelenggaraan Perkeretaapian dan RPP Lalulintas dan Angkutan KA yang saat ini akan ditandatangani oleh Presiden menabrak UU No. 23/2007, untuk itu Serikat Pekerja Kereta Api menyatakan Sikap:

1. Sesuai dengan Pasal 214 ayat (1) UU No.23 Tahun 2007 penyelenggaraan prasarana perkeretaapian eksisting tetap dilakukan oleh PT Kereta Api (Persero), oleh karena itu harus ada kejelasan hukum. Pemerintah segera menetapkan prasarana pokok eksisting diberikan kepada PT Kereta Api (Persero) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN)

2. UU No.23/2007 diharapkan akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan jelas akuntabilitasnya terhadap kemanfaatan public, termasuk memperhitungkan manfaat makronya. Kami SPKA menengarai penjabaran UU No. 23/2007 yang salah ke dalam PP No. 56/2009 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian dan RPP Lalulintas dan Angkutan Kereta Api akan berdampak terhadap tidak menarik iklim kondusif untuk berinvestasi dibidang perkeretaapian, baik untuk jaringan eksisting maupun pengembangan jaringan

3. SPKA menaruh tumpuan harapan kepada pemerintah dapat menjadikan PT Kereta Api (Persero) sebagai modal awal bangsa dalam mengembangkan perkeretaapian di Indonesia sebagai tumpuan mewujudkan ketahanan perekonomian Negara sebagaimana yang terjadi dinegara lain seperti China dan India yang mampu bersaing dikancah international dapat terwujud di Indonesia dengan regulasi yang baik.

4. Kami SPKA sangat kecewa dengan regulasi Peraturan Pemerintah yang tidak mendukung program Presiden dalam National Summit dan sangat yakin dalam 5 tahun mendatang dalam Pemerintahan Bapak SBY tidak ada investor yang sungguh-sungguh tertarik untuk berivestasi di bidang prasarana perkeretaapian, kecuali investor avonturir/calo


KAMI SPKA MENGUSULKAN KEPADA PRESIDEN:

1. Agar seluruh aparat Pemerintah konsisten terhadap pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2007 yang penjabaran dalam PP dan PERMEN-nya tetap terjadi pemisahan peran yang jelas antara fungsi regulator/fasilisator dan fungsi operator dengan tujuan agar memperkuat peran masing-masing sehingga akuntabilitasnya akan baik.

2. Agar penjabaran Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 kedalam Peraturan Pemerintah tidak menyimpang karena akan menimbulkan berbagai persoalan antara lain:
a. Rawan terhadap gugatan hukum melalui uji materi
b. Keinginan Dirjen Perkeretaapian yang sangat besar dalam penyelenggaraan perkeretaapian yang meliputi pembangunan dan perawatan prasarana akan menjadikan biaya penyelenggaraan prasarana mahal dan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik
c. Pernyataan Ditjen Perkeretaapian pada Bisnis Indonesia pada tanggal 19 Nopember 2009 hal 4 kolom 6-7 yang akan men spin off prasarana perkeretaapian menjadi Badan Usaha tersendiri, seharusnya dimaknai bahwa PT KAI melakukan dua usaha tersebut kami berharap agar amant yang terkandung dalam pasal 214 jo pasal 17 UU no. 23/2007 dapat di dalami.
d. Fungsi Pemerintah adalah regulator dan agar Dirjen Perkeretaapian lebih Fokus dalam melaksanakan fungsi regulator dan fasilisator dengan membuat rencana induk perkeretaapian yang sungguh-sungguh akan diwujudkan dan melakukan pengawasan pelasaksanaan penyelenggaran perkeretaapian oleh operator agar kinerja operator menjadi lebih baik yang pada akhirnya memberikan kemanfaatan besar kepada masyarakat dan secara akuntabel dapat memberikan deviden kepada Negara
e. Dalam membuat regulasi penjabaran UU No.23/2007 Ditjen Perkeretaapian seharusnya hanya menyiapkan criteria dan pedoman agar Badan Usaha menyiapkan dan menjalankan system dengan sungguh-sungguh terutama dalam menjamin keselamatan dan pelayanan yang dibutuhkan rakyat bukan menyalin reglemem operasional yang ada di PT KA menjadi Peraturan Pemerintah yang menempatkan Pemerintah sebagai pelaksana bukan sebagai Pembina dan pendorong pengembangan perkeretaapian.

TERIMA KASIH,

SEMOGA ALLAH SENANTIASA MENCINTAI BAPAK PERSIDEN DAN MERIDHOI NIAT KITA BERSAMA DALAM RANGKA MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN BERSAMA MEWUJUDKAN KERETA API SEBAGAI WAHANA DAYA PERTIWI/KENDARAAN KEKUATAN NEGERI

a.n DEWAN PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEKERJA KERETA API




SRI NUGROHO EDI HARJONO
Ketua Umum Sekretaris Jenderal