16 Desember 2009

Askes Sosial


Askes sosial

SIAPA PESERTA PT. ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT.Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991 dengan peserta Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/Polri, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan Pemeliharaan kesehatan, serta Pegawai Negeri Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).

Anggota Keluarga adalah :
Isteri atau suami dan anak yang sah dan atau anak angkat dan peserta yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan belum mencapai usia 21 tahun, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta atau sampai usia 25 tahun bagi yang masih mengikuti pendidikan formal.

Jumlah anak yang ditanggung adalah dua anak (Keppres No.l6 tahun 1994)
APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
• Memiliki Kartu Askes, untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Memperoleh penjelasan tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
• Menyampaikan keluhan baik secara lisan (telepon atau datang langsung) atau tertulis, ke Kantor PT Askes (Persero) setempat

APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
• Membayar iuran
• Memberikan data identitas diri untuk penerbitan Kartu Askes.
• Mentaati semua ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
• Menjaga Kartu Askes agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
APAKAH KARTU ASKES ITU ?
• Identitas peserta dan anggota keluarganya.
• Masing-masing peserta dan anggota keluarga memiliki satu Kartu Askes.
• Bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan di PPK
• (Pemberi Pelayanan Kesehatan) yang ditunjuk.
• Berlaku Nasional.

BAGAIMANA MEMPEROLEH KARTU ASKES ?
Mengisi Daftar isian Peserta dengan melampirkan :
• Fotocopy SK terakhir/Petikan Gelar Kehormatan Veteran/SK Perintis Kemerdekaan, Surat Nikah, Akte KelahiranAnak atau Keterangan Lahir
• Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dan 21 tahun dan dibawah 25 tahun)
• Daftar Gaji (bagi PNS aktif), Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan dan melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Perorangan
• (SPMT) bagi Pegawai TidakTetap (PTT)
• Pasfoto masing-masing dua lembar ukuran 2x3
o Kartu diterbitkan oleh Kantor PT. Askes (Persero) Cabang atau PT. Askes (Persero) Kabupaten/Kota setempat
APAKAH PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT. ASKES (PERSERO) ?
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero), yang terdiri :
1. Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik dan Balai Pengobatan Umum
2. Rumah Sakit Pemerintah
3. Rumah Sakit TNI/POLRI/Swasta
4. Rumah Sakit Swasta tertentu
5. Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
6. Apotik
7. Optikal
8. Balai Pengobatan Khusus (BP Paru, BP Mata dan sebagainya)
9. Laboratorium Kesehatan Daerah di seluruh Indonesia

APA SAJA JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL ?
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas atau Dokter Keluarga, yang meliputi layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit, yang meliputi layanan :
• Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
• Rawat Inap Tingkat Lanjutan
• Rawat Inap Ruang Khusus (ICU,ICCU)
• Pelayanan Gawat Darurat (Emergency)
• Persalinan
• Pelayanan Transfusi Darah
• Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes
• Tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif
• Pelayanan cuci darah
• Cangkok (transplantasi) Ginjal dan ESWL (tembak batu ginjal)
• Penunjang Diagnostik, seperti Laboratorium, Radiodiagnostik, Elektromedik, termasuk USG, CT Scan dan MRI
3. Alat Kesehatan, yang meliputi :
• IOL, Pen dan Screw dan Implant lainnya
• Kacamata (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
• Gigi Tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
• Alat Bantu Dengar (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
• Kaki/ tangan tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)

PELAYANAN APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT ASKES (PERSER0) ?
• Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku
• Penyakit akibat upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri
• Operasi plastik kosmetik, termasuk obat-obatan
• Check Up atau General Check-Up
• Imunisasi diluar imunisasi dasar Seluruh rangkaian usaha ingin punya anak (infertilitas) Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
• Sirkumsisi tanpa indikasi medis
• Obat-obatan diluar DPHO termasuk Obat gosok, vitamin, kosmetik, makanan bayi
• Pelayanan kursi roda, tongkat penyangga, korset dan lain-lain
• Pengobatan di luar negeri
• Pelayanan ambulance, pengurusan jenazah dan pembuatan visum et repertum termasuk biaya foto copy, administrasi, telepon, dan transportasi
• Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, tindakan persalinan, masa nifas anak ketiga dan seterusnya
• Usaha meratakan gigi, dan membersihkan karang gigi

1 komentar:

  1. kalo operasi mulut apakah biaya ditanggung oleh askes sosial, sebagai informasi saya seorang PNS golongan 3 di Jakarta. Jika bisa dirumah sakit mana yang bisa lakukan melayani bedah mulut, karena pada waktu pemeriksaan pertama di LADOKGI RSAL tidak bisa pakai ASKES. Terimakasih

    BalasHapus