25 September 2010

spka ngotot naik tarif ka ekonomi

PENYESUAIAN TARIF KA KELAS EKONOMI, MULAI 1 OKTOBER 2010

Jakarta , (SPKA)
Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengumumkan bahwa penyesuaian tarif KA ekonomi mulai diberlakukan tanggal 1 Oktober 2010. Demikian dikatakan Ketua umum SPKA Sri Nugroho dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Kamis (23 September 2010.
Lebih lanjut Sri mengatakan, pemberlakuan penyesuaian tarif tahun 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2010 Tanggal 23 Juni 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tanggal 4 Agustus 2010.

Hal tersebut merupakan upaya PT. KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen, berupa peningkatan keamanan dan kebersihan serta pemenuhan basic comfort. Beberapa peningkatan pelayanan kepada konsumen dan pemenuhan basic comfort yang dilakukan oleh PT. KAI berkaitan dengan penyesuaian kenaikan tarif KA ekonomi tersebut diantaranya : Tempat duduk K3 sebanyak 106 TD, KRD sebanyak 138 TD, dan KRL sebanyak 140 TD dalam kondisi baik, kipas angin, rak bagasi dengan 4-5 batang, toilet bersih dan berfungsi baik, lampu penerangan (untuk siang dan malam) serta dua tabung pemadam kebakaran dalam satu rangkaian KA. Selain itu, juga kelengkapan fasilitas sarana yang terkait dengan keselamatan.

Selain itu, terdapat layanan tambahan yaitu restorasi (untuk KA jarak jauh dan sedang) dan petugas keamanan pada setiap rangkaian KA. Penataan kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi ini akan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta terus meningkatkan keamanan dan ketepatan waktu sebagai variabel penting dari kebutuhan konsumen.

“Bagi kami, kenaikan tarif sebenarnya akan kembali kepada konsumen juga, karena kami sebenarnya memperjuangan kepentingan pengguna jasa kereta api. Tanpa dukungan pengguna jasa kami yakin upaya ini tidak akan berhasil.” ungkap Sri Nugroho.

Semakin meningkatnya biaya-biaya operasi dan perawatan sarana akibat adanya inflasi dan Indeks Harga Konsumen (IHK) tahun 2009 yang telah mencapai 179,2%, maka dapat diambil kesimpulan bahwa harga pada tahun 2009 untuk barang yang sama telah mengalami kenaikan sebesar 79,2% dari tahun 2002. Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa KA Kelas ekonomi perlu penyesuaian tarif. Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif tahun 2010 ini merupakan hal baru, karena sejak tahun 2002 hingga 2008, tarif KA lokal tidak mengalami kenaikan, namun justru pada tahun 2009 PT.KAI menurunkan tarif KA Lokal.

Bila kurang jelas dapat menghubungi Ketum SPKA:
SRI NUGROHO
hp : 081572023500