01 Desember 2009

Release - SPKA

PRESS RELEASE- SPKA

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERKERETAAPIAN MENAMBRAK UU NO. 23/2007

Serikat Pekerja Kereta Api hari ini menyatakan prihatin, bahwa setelah kami lakukan pendalaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, dan RPP Lalulintas dan angkutan kereta api, kami berpendapat bahwa PP Penyelenggaraan Perkeretaapian dan RPP Lalulintas dan Angkutan KA yang saat ini akan ditandatangani oleh Presiden menabrak UU No. 23/2007, untuk itu Serikat Pekerja Kereta Api menyatakan Sikap:

1. Sesuai dengan Pasal 214 ayat (1) UU No.23 Tahun 2007 penyelenggaraan prasarana perkeretaapian eksisting tetap dilakukan oleh PT Kereta Api (Persero), oleh karena itu harus ada kejelasan hukum. Pemerintah segera menetapkan prasarana pokok eksisting diberikan kepada PT Kereta Api (Persero) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN)

2. UU No.23/2007 diharapkan akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan jelas akuntabilitasnya terhadap kemanfaatan public, termasuk memperhitungkan manfaat makronya. Kami SPKA menengarai penjabaran UU No. 23/2007 yang salah ke dalam PP No. 56/2009 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian dan RPP Lalulintas dan Angkutan Kereta Api akan berdampak terhadap tidak menarik iklim kondusif untuk berinvestasi dibidang perkeretaapian, baik untuk jaringan eksisting maupun pengembangan jaringan

3. SPKA menaruh tumpuan harapan kepada pemerintah dapat menjadikan PT Kereta Api (Persero) sebagai modal awal bangsa dalam mengembangkan perkeretaapian di Indonesia sebagai tumpuan mewujudkan ketahanan perekonomian Negara sebagaimana yang terjadi dinegara lain seperti China dan India yang mampu bersaing dikancah international dapat terwujud di Indonesia dengan regulasi yang baik.

4. Kami SPKA sangat kecewa dengan regulasi Peraturan Pemerintah yang tidak mendukung program Presiden dalam National Summit dan sangat yakin dalam 5 tahun mendatang dalam Pemerintahan Bapak SBY tidak ada investor yang sungguh-sungguh tertarik untuk berivestasi di bidang prasarana perkeretaapian, kecuali investor avonturir/calo


KAMI SPKA MENGUSULKAN KEPADA PRESIDEN:

1. Agar seluruh aparat Pemerintah konsisten terhadap pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2007 yang penjabaran dalam PP dan PERMEN-nya tetap terjadi pemisahan peran yang jelas antara fungsi regulator/fasilisator dan fungsi operator dengan tujuan agar memperkuat peran masing-masing sehingga akuntabilitasnya akan baik.

2. Agar penjabaran Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 kedalam Peraturan Pemerintah tidak menyimpang karena akan menimbulkan berbagai persoalan antara lain:
a. Rawan terhadap gugatan hukum melalui uji materi
b. Keinginan Dirjen Perkeretaapian yang sangat besar dalam penyelenggaraan perkeretaapian yang meliputi pembangunan dan perawatan prasarana akan menjadikan biaya penyelenggaraan prasarana mahal dan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik
c. Pernyataan Ditjen Perkeretaapian pada Bisnis Indonesia pada tanggal 19 Nopember 2009 hal 4 kolom 6-7 yang akan men spin off prasarana perkeretaapian menjadi Badan Usaha tersendiri, seharusnya dimaknai bahwa PT KAI melakukan dua usaha tersebut kami berharap agar amant yang terkandung dalam pasal 214 jo pasal 17 UU no. 23/2007 dapat di dalami.
d. Fungsi Pemerintah adalah regulator dan agar Dirjen Perkeretaapian lebih Fokus dalam melaksanakan fungsi regulator dan fasilisator dengan membuat rencana induk perkeretaapian yang sungguh-sungguh akan diwujudkan dan melakukan pengawasan pelasaksanaan penyelenggaran perkeretaapian oleh operator agar kinerja operator menjadi lebih baik yang pada akhirnya memberikan kemanfaatan besar kepada masyarakat dan secara akuntabel dapat memberikan deviden kepada Negara
e. Dalam membuat regulasi penjabaran UU No.23/2007 Ditjen Perkeretaapian seharusnya hanya menyiapkan criteria dan pedoman agar Badan Usaha menyiapkan dan menjalankan system dengan sungguh-sungguh terutama dalam menjamin keselamatan dan pelayanan yang dibutuhkan rakyat bukan menyalin reglemem operasional yang ada di PT KA menjadi Peraturan Pemerintah yang menempatkan Pemerintah sebagai pelaksana bukan sebagai Pembina dan pendorong pengembangan perkeretaapian.

TERIMA KASIH,

SEMOGA ALLAH SENANTIASA MENCINTAI BAPAK PERSIDEN DAN MERIDHOI NIAT KITA BERSAMA DALAM RANGKA MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN BERSAMA MEWUJUDKAN KERETA API SEBAGAI WAHANA DAYA PERTIWI/KENDARAAN KEKUATAN NEGERI

a.n DEWAN PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEKERJA KERETA API




SRI NUGROHO EDI HARJONO
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar