03 Agustus 2010

PERNYATAAN SIKAP SPKA





PERNYATAAN SIKAP SPKA

Pada hari ini Senin, tanggal 2 Agustus 2010 pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPD SPKA Daop 1 Jakarta, SPKA menyatakan sikap sebagai berikut :


1. SPKA menolak PKWT yang menduduki Jabatan Structural karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Kepmen Nakertrans Nomor 100 Tahun 2004.

2. SPKA menolak PKWT Non Structural yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Kepmen Nakertrans No.100 Tahun 2004 dan GCG berdasarkan Kepmen BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 Tanggal 1 Agustus 2002 serta Keputusan Direksi PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) NOMOR KEP.U/HK.215/V/KA-2009 Tanggal 12 Mei 2009 tentang Kode Etik Perusahaan.

3. Pengangkatan PKWT yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmen Nakertrans Nomor 100 Tahun 2004 di lingkungan PT, KERETA API INDONESIA (PERSERO) harus dibahas bersama dengan SPKA sesuai PKB 2009 – 2011 Pasal 121 ayat (4) dan (5).

4. Kontrak PKWT tentang kesejahteraan lainnya (Pakaian Dinas) melanggar Reglemen Nomor 6, PKB pasal 8 tentang status pegawai dan Instruksi Direksi Nomor UM 108/III/03/KA-2010 Tanggal 9 Maret 2010.

5. Segera membatalkan SK Direksi tentang penunjukan PKWT Structural dan Revisi Kontrak PKWT tentang kesejahteraan lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat pernyataan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar