INSTRUKSI DIREKSI
No. 16/OT.203/KA-2010
Diinstruksikan kepada seluruh jajaran, dalam hal penggunaan nama organisasi perusahaan dalam segala bentuk, baik untuk dokumen administasi dan tata persuratan maupun lainnya ( Kartu Nama, Cap Perusahaan, Papan Nama), menggunakan nama:
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA
Bila disingkat
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Sesuai dengan surat dari Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-AH.01-10-16788 tanggal 5 Oktober 2009
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Mei 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar