19 Mei 2010

nama baru PT kereta Api Indonesia (Pesero)



INSTRUKSI DIREKSI

No. 16/OT.203/KA-2010

Diinstruksikan kepada seluruh jajaran, dalam hal penggunaan nama organisasi perusahaan dalam segala bentuk, baik untuk dokumen administasi dan tata persuratan maupun lainnya ( Kartu Nama, Cap Perusahaan, Papan Nama), menggunakan nama:

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA

Bila disingkat

PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)

Sesuai dengan surat dari Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-AH.01-10-16788 tanggal 5 Oktober 2009

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Mei 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar