Tampilkan postingan dengan label Kereta api - spka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kereta api - spka. Tampilkan semua postingan

13 Maret 2012

Pendaftaran Bakal Calon Ketua SPKA DPD 1 Jakarta

Sehubungan dengan berakhirnya masa kepengurusan ketua DPD 1 jakarta, maka dalam waktu dekat akan diadakan musyawarah tingkat daerah ( musda ) dengan agenda utama “pemilihan ketua DPD 1 Jakarta” periade 2012- 2015.

Panitia memberikan kesempatan kepada kelompok atau pribadi untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) ketua SPKA DPD 1 Jakarta, sesuai AD dan ART SPKA dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Bertagwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Anggota tetap SPKA.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Mampu bekerja sama dan loyal terhadap organisasi SPKA.

5. Telah bekerja di PT.KA sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun.

6. Secara moral dan integritas layak menjadi ketua DPD 1 jakarta.

7. Pernah menjadi pengurus SPKA.

8. Posisi pada saat mencalonkan ketua DPD tidak menjadi terdakwa dalam suatu proses pengadilan dan atau mendapat hukuman tetap pidana.

9. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat surat peringatan ke 3 (tiga).

10. Usia untuk menjadi ketua DPD maksimal 52 tahun.

11. Tidak pernah diberikan sangsi pemberhentian sebagai pengurus SPKA .

12. Bersedia menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ketua DPD, jika dalam proses perolehan suara terbukti melakukan kecurangan termasuk didalamnya kecurangan money politik.


Tata cara pendaftaran bakal calon ketua DPD 1 jakarta :

1. Peserta bakal calon ketua DPD 1 jakarta yang mengajukan /mencalonkan diri sendiri harus mengisi blangko pendaftaran yang disediakan panitia dengan ditandatangani diatas materai.

2. Korcap yang mengajukan bakal calon ketua DPD harus mengisi blangko pendaftaran yang disediakan panitia dan dilampirkan pernyataan sikap kesediaan bakal calon ketua DPD yang diusulkan dengan ditandatangani bakal calon yangdiajukan diatas materai.

3. Formulir pendaftaraan dapat diambil di Sekertariat DPD 1 atau Korcab masing-masing.

4. Pendaftaran bakal calon ketua DPD 1 jakarta akan dibuka mulai tanggal 13 maret 2012 sampai tanggal 17 maret 2012 pukul 17.00 wib.

5. Tempat pendaftaran bakal calon ketua DPD 1 jakarta di sekertariat DPD 1 jakarta, jalan bekasi barat nomor 1 jakarta timur. Telpon : (021)8191007, toka : 31920, fax : 31921.

6. Pendaftaran dan penyerahan persyaratan bakal calon ketua DPD 1 jakarta harus mengisi buku serah terima pendaftaran dan ditandatangani pendaftar dan penerima.

7. Pendaftaran bakal calon ketua DPD 1 jakarta diluar tanggal yang sudah ditetapkan , maka pendaftaran balon dianggap tidak sah.

NOMOR TELEPON KORCAB

NO

NAMA KORCAB

NO. NIPP

NAMA PESERTA

KEDUDUKAN

NOMOR TELEPON

1

KORCAB 1

48358

Triandang

ST. JAK KOTA

081399232655

2

KORCAB 2

39029

Urip

ST. SUDIRMAN

08174906690

3

KORCAB 3

39105

Benny Basuki

RESORT BKS

087775225980

4

KORCAB 4

45635

Indra

KDR. ST. MRI

081284150002

5

KORCAB 5

47365

Yadi

PPKA SRP

081382230044

6

KORCAB 6

43869

Asriwan

SINTELIS DURI

082125455342

7

KORCAB 7

39172

Ratono

BY. MRI

08170175489

8

KORCAB 8

43958

Rahmat Subekti

PK. OC

081584457337

9

KORCAB 9

47304

Fahrudin

UPT. CRE KA BOO

085717170459

10

KORCAB 10

42271

Supriyanto

DIPO JNG

08129915115

11

KORCAB 11

14022

Endang Suyatman

CTC. CKP

085813120855

12

KORCAB 12

38542

Didin Jaenudin

UPT. CREW THB

082111856330


Jakarta, 13 maret 2012

Ketua Panitia Musda SPKA DPD Jakarta

Organitation Commute

03 November 2011

siaran pers-SPKA berjuang menuntut Subsidi BBM

SIARA PERS

3 November 2011

SPKA BERJUANG UNTUK MENUNTUT PERLAKUAN ADIL (EQUAL TREATMENT)

TERHADAP TRANSPORTASI KERETA API

Kereta api sebagai salah satu angkutan transportasi umum yang mempunyai berbagai keunggulan dibanding dengan transportasi lainnya, seperti ramah lingkungan dan berdaya angkut massal, seharusnya dengan berbagai keunggulan tersebut bisa lebih dikembangkan sehingga bisa memberikan nilai manfaat dan kontribusi yang maksimal bagi Rakyat Indonesia.

Namun pada kenyataannya, karena kurangnya perhatian dan pengertian dari pemegang kebijakan di negeri ini tentang perkereta-apian, membuat transportasi KA menggalami diskriminasi yang dirasa sangat tidak adil dan tidak mendukung bagi pengembangan transportasi kereta api di masa yang akan datang. Berbagai kebijakan yang dirasa tidak adil yang dialami transportasi KA tersebut diantaranya adalah :

1. BBM industry yang dibebankan pada KA barang yang menambah beban perusahaan sekitar Rp 360 Milyar per tahun

2. PPN yang dibebankan pada KA barang sebesar ± Rp 100 Milyar.

3. Pemanfaatan lahan (RoW) yang tidak bisa menjadi pendapatan dari PT.KAI karena adanya hambatan dari Dirjen KA terkait tentang pengaturan wewenang yang belum jelas. Nilai pendapatan dari sektor tersebut diperkirakan ± Rp 576 Milyar.

4. Konsekwensi dengan adanya IMO yang sampai saat ini belum ada kontribusi nyata dari pemerintah dengan nilai biaya yang menjadi beban PT.KAI per tahunlebih dari Rp 1 triliyun.

5. Pembayaran PSO yang dibayar di bawah nilai yang PT.KAI perhitungkan sehingga hal tersebut membuat PT.KAI harus menutupi kekurangan dengan nilai lebih dari 200 Milyar.

Dari kenyataan – kenyataan ketidak-adilan tersebut, maka SPKA (Serikat pekerja Kereta Api) mendesak kepada pihak – pihak pemegang kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan yang bisa menganggu kelangsungan hidup perusahaan PT.KAI pada khususnya dan perkereta-apian Indonesia pada umumnya.

SPKA bertekad untuk berjuang habis-habisan agar semua kebijakan berjalan dengan benar. Untuk itu, SPKA akan terus melakukan pendekatan kepada pihak – pihak yang mempunyai otoritas atas kebijakan yang telah membuat transportasi kereta api menggalami perlakuan tidak adil, supaya lebih peduli lagi kepada perkembangan perkereta-apian.

Bila pendekatan persuasif yang dilakukan oleh perwakilan SPKA kepada pihak – pihak yang mempunyai otoritas tersebut menggalami jalan buntu, maka SPKA akan menggambil langkah yang dirasa berat namun harus dilakukan, yaitu SPKA akan mengganjak para anggotanya yang berjumlah kurang lebih 29.000 anggota untuk melakukan mogok kerja selama 3 jam ( 05:00 s/d 08:00 WIB) pada tanggal 6 Desember 2011 di KA – KA dalam kota (KA Commuter) Se-Jawa Sumatera.

Semoga para pihak yang mempunyai otoritas tersebut, seperti dikementrian ESDM yang telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan BBM industri pada KA, untuk mencabut kebijakan tersebut dan meminta untuk memberlakukan BBM Subsidi pada angkutan KA sebagaimana Perpres No:9 tahun 2006. Ini dimaksudkan agar transportasi KA bisa bersaing sehat dengan angkutan darat seperti truk dan angkutan umum lainnya yang dengan leluasanya bisa menikmati BBM Subsidi.

Bila kurang jelas dapat menghubungi Ketua Umum SPKA DPP Pusat, Sri Nugroho HP.08112253981

Email : sri.nugroho@kereta-api.co.id