03 November 2011

siaran pers-SPKA berjuang menuntut Subsidi BBM

SIARA PERS

3 November 2011

SPKA BERJUANG UNTUK MENUNTUT PERLAKUAN ADIL (EQUAL TREATMENT)

TERHADAP TRANSPORTASI KERETA API

Kereta api sebagai salah satu angkutan transportasi umum yang mempunyai berbagai keunggulan dibanding dengan transportasi lainnya, seperti ramah lingkungan dan berdaya angkut massal, seharusnya dengan berbagai keunggulan tersebut bisa lebih dikembangkan sehingga bisa memberikan nilai manfaat dan kontribusi yang maksimal bagi Rakyat Indonesia.

Namun pada kenyataannya, karena kurangnya perhatian dan pengertian dari pemegang kebijakan di negeri ini tentang perkereta-apian, membuat transportasi KA menggalami diskriminasi yang dirasa sangat tidak adil dan tidak mendukung bagi pengembangan transportasi kereta api di masa yang akan datang. Berbagai kebijakan yang dirasa tidak adil yang dialami transportasi KA tersebut diantaranya adalah :

1. BBM industry yang dibebankan pada KA barang yang menambah beban perusahaan sekitar Rp 360 Milyar per tahun

2. PPN yang dibebankan pada KA barang sebesar ± Rp 100 Milyar.

3. Pemanfaatan lahan (RoW) yang tidak bisa menjadi pendapatan dari PT.KAI karena adanya hambatan dari Dirjen KA terkait tentang pengaturan wewenang yang belum jelas. Nilai pendapatan dari sektor tersebut diperkirakan ± Rp 576 Milyar.

4. Konsekwensi dengan adanya IMO yang sampai saat ini belum ada kontribusi nyata dari pemerintah dengan nilai biaya yang menjadi beban PT.KAI per tahunlebih dari Rp 1 triliyun.

5. Pembayaran PSO yang dibayar di bawah nilai yang PT.KAI perhitungkan sehingga hal tersebut membuat PT.KAI harus menutupi kekurangan dengan nilai lebih dari 200 Milyar.

Dari kenyataan – kenyataan ketidak-adilan tersebut, maka SPKA (Serikat pekerja Kereta Api) mendesak kepada pihak – pihak pemegang kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan yang bisa menganggu kelangsungan hidup perusahaan PT.KAI pada khususnya dan perkereta-apian Indonesia pada umumnya.

SPKA bertekad untuk berjuang habis-habisan agar semua kebijakan berjalan dengan benar. Untuk itu, SPKA akan terus melakukan pendekatan kepada pihak – pihak yang mempunyai otoritas atas kebijakan yang telah membuat transportasi kereta api menggalami perlakuan tidak adil, supaya lebih peduli lagi kepada perkembangan perkereta-apian.

Bila pendekatan persuasif yang dilakukan oleh perwakilan SPKA kepada pihak – pihak yang mempunyai otoritas tersebut menggalami jalan buntu, maka SPKA akan menggambil langkah yang dirasa berat namun harus dilakukan, yaitu SPKA akan mengganjak para anggotanya yang berjumlah kurang lebih 29.000 anggota untuk melakukan mogok kerja selama 3 jam ( 05:00 s/d 08:00 WIB) pada tanggal 6 Desember 2011 di KA – KA dalam kota (KA Commuter) Se-Jawa Sumatera.

Semoga para pihak yang mempunyai otoritas tersebut, seperti dikementrian ESDM yang telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan BBM industri pada KA, untuk mencabut kebijakan tersebut dan meminta untuk memberlakukan BBM Subsidi pada angkutan KA sebagaimana Perpres No:9 tahun 2006. Ini dimaksudkan agar transportasi KA bisa bersaing sehat dengan angkutan darat seperti truk dan angkutan umum lainnya yang dengan leluasanya bisa menikmati BBM Subsidi.

Bila kurang jelas dapat menghubungi Ketua Umum SPKA DPP Pusat, Sri Nugroho HP.08112253981

Email : sri.nugroho@kereta-api.co.id