30 Maret 2010

Rakernas Ke VII SPKA


SPKA adakan rakernas ke VII

Surabaya, (30 Maret 2010)

Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke VII di Surabaya, Selasa (30/3) - Rabu (31/3). Rakernas kali ini mengusung tema "Dengan Rakernas Kita Arahkan Semua Komponen Pekerja Dalam Meningkatkan Profesionalisme untuk kesejahteraan Pegawai".

Direktur Utama Kereta Api Ignasius Jonan, dalam sambutannya meminta kepada pengurus dan anggota SPKA benar-benar berkorban untuk mengurusi orang lain atau anggotanya.






13 Maret 2010

SPKA keluhkan kualitas sarana kereta api

SPKA keluhkan kualitas sarana kereta api

Kamis, 11/03/2010 13:50:07 WIB Oleh: Raydion Subiantoro & Hendra Wibawa

JAKARTA (Bisnis.com):

Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA) mengeluhkan jeleknya kualitas prasarana dan sarana kereta api hasil pengadaan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.Ketua umum SPKA Sri Nugroho mengatakan barang belanja prasarana berupa rel dan sarana berupa kereta telah merugikan karena memiliki beban biaya perawatan sangat tinggi bagi PT Kereta Api.

"Ditjen Perkeretaapian selalu beli barang bermutu rendah sehingga membebani PT KA dalam perawatannya," katanya hari ini.

Dia memaparkan sejumlah barang yang bermutu rendah itu antara lain pembelian Kereta Rel Listrik (KRL) Holec bekas yang dibangun ulang dengan harga baru yang kini belum lunas sering mogok di jalan.Selain itu, lanjut Sri Nugroho, pembangunan rel kereta di Sumatra Selatan dengan kondisi rel bengkok di beberapa tempat dan ada yang tergusur longsor.Anehnya, proyek KA Sumsel akan diserahkan Kementerian Perhubungan kepada PT Kereta Api untuk dioperasikan."Ada lagi pengadaan sistem perkarcisan di Jabodetabek sudah diresmikan Presiden tetapi saat ini masih menganggur," ujarnya.

SPKA juga menolak program Ditjen Perkeretaapian untuk menghidupkan kembali lintasan KA antara Stasiun Citayam-Stasiun Nambo (Cibinong) untuk pengangkutan batu bara melayani PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, produsen semen Indocement.

Sri Nugroho juga menyatakan pengambil-alihan penyelenggaraan prasarana dari PT KA kepada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berdampak buruk kepada hubungan bisnis BUMN itu dengan pihak lain.Padahal, dia menambahkan Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 23 menyebutkan penyelenggaraan prasarana dan sarana dilakukan badan usaha bukan Ditjen Perkeretaapian.

Badan usaha yang kini sudah ada (existing) adalah PT KA.Salah satu proyek yang kini menunggak akibat Peraturan Pemerintah (PP) No. 56/2009 dan PP No. 72/2009 adalah PowerTel mengacu kesepakatan kerja sama antara PT KA dan PowerTel dalam pemanfaatan lahan untuk serat optik di jalur KA di Jawa selama 20 tahun mulai 2008.(fh)

Sumber:bisnis.com